Bogor24Update – Tingginya jumlah pelaku judi online di Kabupaten Bogor hingga perputaran uangnya mencapai Rp567 miliar, berdampak juga pada jumlah perceraian.
Meski tak secara rinci disebutkan Pengadilan Agama (PA) Cibinong menyebut dari 2.794 kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Bogor sepanjang triwulan kedua tahun 2024 di antaranya disebabkan oleh judi online.
“Ada beberapa penyebab mulai dari perselisihan dan kurangnya nafkah dan judi online. (Tapi judi online) sangat kecil prosentasenya,” ungkap Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim kepada wartawan, belum lama ini.
Dadang menyebut, dari ribuan kasus perceraian itu, kurangnya nafkah masih menjadi alasan utama perempuan menggugat cerai suaminya.