Bogor24Update – Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menyoroti fenomena judi online yang terjadi di Kota Bogor. Sebab, berdasarkan data dari PPATK yang diungkap Satgas Pemberantasan Judi Online, nilai transaksi di Kota Bogor mencapai Rp612 miliar atau menduduki peringkat kedua se-Indonesia.
Jenal mengungkapkan akan mendukung penuh upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam memberantas judi online.
“Tentu kami akan mendukung penuh Pemkot Bogor dan Polresta Bogor Kota dalam memberantas judi online,” kata Jenal, Kamis, 27 Juni 2024.
Dalam waktu dekat, ujar Jenal, DPRD akan mendiskusikan langkah-langkah strategis dengan Pemkot Bogor untuk menanggulangi kasus judi online.
Ia menambahkan, bentuk penanggulangan dan pencegahan bisa dilakukan melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan keberpihakan anggaran dalam mensosialisasikan pencegahan dampak buruk dari judi online kepada masyarakat.
Disamping itu, Jenal akan mendorong seluruh anggota DPRD Kota Bogor untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan sosialisasi kepada para konstituennya.
“Kami di DPRD memiliki tiga fungsi dan itu akan kami maksimalkan untuk menanggulangi dan mencegah kasus judi online ini,” ungkapnya.
Menurut dia, penanggulangan dan pencegahan fenomena judi online bisa berhasil apabila seluruh stakeholder dan masyarakat turut bekerjasama.
“Di saat-saat seperti ini, seluruh stakeholder harus saling mendukung untuk menanggulangi dan mencegah judi online. Peran masyarakat juga sangat penting dalam hal pencegahan dengan melakukan edukasi kepada anggota keluarga masing-masing,” tutupnya. (*)