Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menyikapi upaya banding Raperda Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Illegal atau sering disebut Pinjol yang disampaikan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.
Rencananya, Pemkot Bogor akan meminta fasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk segera berdiskusi terkait tindak lanjut adanya rekomendasi DPRD Kota Bogor untuk menjawab hal tersebut, dan payung hukum tentang rencana aksi daerah pencegahan Judi Online (Judol).
Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyampaikan, dirinya menyikapi istilah banding Raperda dan rekomendasi kritis yang terus bergulir di legislatif terkait adanya catatan penolakan yang diberikan Pemprov Jabar melalui Biro Hukum dan HAM, yang mana pada saat ini marak diberitakan warga Kota Bogor sebanyak 18.585 yang terpapar Judol termasuk Pinjol peringkat kedua se-Indonesia dengan nilai Rp612 Miliar.
Baca juga : DPRD Kota Bogor Bakal Upaya Banding Raperda Pinjol
Alma mengungkapkan, bahwa Pemprov Jabar akhirnya memberikan perhatian khusus sebagaimana hasil kunjungan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin ke Pemkot Bogor.
“Penolakan Raperda Kota Bogor dengan judul Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Illegal, sebagaimana hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat tanggal 4 Juli 2023 dengan beberapa pertimbangan dikarenakan bahwa pinjam-meminjam merupakan ranah privat sehingga tidak bisa diatur dalam peraturan daerah,” kata Alma kepada wartawan dikutip Senin, 8 Juli 2024.
Hal itu, lanjut Alma, telah dibahas kembali, dipimpin Kepala Biro Hukum dan HAM Jabar, Yogi Gautama beserta para penyusun dan perancang serta analis hukum difasilitasi evaluasi peraturan.
“Jadi tidak ada istilah banding dalam penerbitan produk hukum daerah, namun ada yang cukup menarik dalam analisa dan evaluasi kami terhadap usulan rancangan Perda Kota Bogor yang ditolak tersebut, sebagaimana pada saat usulan itu juga marak kasus Pinjol, sehingga spontanitas DPRD untuk mengajukan peninjauan kembali Raperda Kota Bogor terhadap persoalan maraknya Judol saat ini harus direspon cepat,” tutur Alma.
Ia menambahkan, salah satunya review Kota Bogor agar menyiapkan regulasi yang tepat sasaran, baik dari aspek kewenangan, substansi, prosedural maupun implementasi.
Alma mengatakan, pihaknya juga mendukung upaya terbaik yang dilakukan dalam perang melawan Judol di Kota Bogor dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari bersama Forkopimda dan seluruh jajaran ASN baik dengan pencegahan melalui Surat Edaran (SE) wali kota maupun penindakan langsung melalui aparat penegak hukum.
Hal itu juga sekaligus melakukan sosialisasi terkait penguatan peran tokoh agama, tokoh pendidik maupun orang tua kepada anaknya agar mengawasi kegiatan yang berdampak negatif di lingkungannya.
“Dari legitimasi regulasi setelah kami melakukan pengujian terhadap beberapa Perda Kota Bogor, di antaranya Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2005 tentang pencegahan permainan judi ternyata masih lemah implementasi yustisinya dan beberapa hal lainnya terkait adanya dinamika terkini, seperti Judol, Pinjol, dan narkoba belum ada regulasi yang tepat,” jelas Alma yang saat ini didaulat sebagai Ketua Forum Kabag Hukum dan HAM SeJawa Barat.
Dengan demikian, kata Alma, Pemkot Bogor akan meminta fasilitasi Pemprov Jabar untuk segera berdiskusi terkait tindak lanjut adanya rekomendasi DPRD Kota Bogor untuk menjawab hal ini dan payung hukum tentang rencana aksi daerah pencegahan judi online, termasuk usulan raperda baru dalam Propemperda perubahan tahun 2024 yang memerlukan keseriusan.
Adapun kegiatan tersebut, kata Alma, diharapkan melibatkan pejabat terkait dan memiliki kapasitas dari 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat. “Dan Pemprov Jabar berjanji melaksanakan FGD terbatas pada hari Senin 10 Juli 2024,” katanya. (*)