Bogor24Update – Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan DPRD akan mengupayakan banding terhadap pertidaksetujuan Bagian Hukum Provinsi Jawa Barat terhadap Raperda Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Ilegal atau yang sering disebut Pinjol.
Atang menyampaikan hal tersebut dalam seminar “Solusi Islam Mengatasi Pinjol’ yang diselenggarakan ICMI Orda Kota Bogor di ruang Paripurna gedung DPRD Kota Bogor, pada Sabtu lalu.
“Insyaallah kami akan lakukan upaya banding. Hasil diskusi ICMI ini menjawab secara filosofis dan yuridis akan catatan penolakan yang diberikan Pemprov Jabar terhadap raperda pinjol,” ujar Atang.
“Kami akan kumpulkan catatan rekomendasi dari para pakar dan akademisi agar raperda yang sudah diselesaikan pada Juli 2023 lalu bisa disahkan,” imbuhnya.
Dalam seminar hadir beberapa narasumber, antara lain Dekan Fakultas Ekonomi Manajemen IPB Dr. Irfan Syauqi Beik, Dr Shaifurrahman Mahfudz, Iman Himan, MEI dan Obay Sobari, Lc.
Fenomena maraknya pinjol maupun judol ditengarai menjadi penyebab masalah sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat, khususnya Kota Bogor.
Tak sedikit kasus perceraian, tindak kekerasan dalam rumah tangga hingga kriminalitas terjadi akibat permasalahan pinjol dan judol.