Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meluncurkan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum atau JDIH 5.0 di Kota Bogor.
Peluncuran JDIH terbaru ini menjadi bagian dari kemajuan pelayanan kepada masyarakat terutama bagian hukum dan HAM Setda Kota Bogor.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, transformasi JDIH Kota Bogor 5.0 agar ke depan produk hukum yang diakses semakin mudah oleh masyarakat.
“JDIH yang kami luncurkan saat ini lebih baik dan lebih mudah, dan kami juga sederhanakan lagi melalui aplikasi Android,” kata Alma di Balaikota Bogor, Selasa, 30 Juli 2024
Selain itu, sistem informasi saat ini menjadi lebih interaktif lantaran bisa diakses 24 jam. Bagi masyarakat yang tidak bisa mengunduh perda atau perwali pun tersedia sistem diskusi lewat aplikasi perpesanan (WhatsApp).
“Dan tak kalah penting informasi berkolaborasi dengan tingkat kelurahan, jadi ketika ada permasalahan hukum yang menyangkut dengan layanan masyarakat kami akan membantu melalui JDIH,” imbuhnya.
Produk hukum di JDIH Kota Bogor, kata Alma, ada sekitar 270 perda, 800 perwali, dan 300 keputusan walikota Bogor.
Dirinya berharap dengan JDIH terbaru ini dapat memberikan informasi yang baik dan benar serta membantu masyarakat soal produk hukum.
“Mudah-mudahan JDIH Kota Bogor 5.0 bisa menjadi yang terdepan, menjadi role model untuk kota-kota di Indonesia. Itu menjadi harapan kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Jonny P. Simamora mengatakan dengan adanya peningkatan JDIH masyarakat bisa lebih paham terkait hukum. Pemerintah, menurutnya ingin membentuk masyarakat berpengetahuan dan berbudaya hukum.
“Ini adalah upaya baik Kota Bogor untuk terus melakukan langkah progresif terstruktur dalam mengupayakan masyarakatnya termasuk juga internal dalam bentuk pengetahuan dan budaya,” katanya.
Dirinya meminta JDIH ini tidak hanya sebatas seremonial namun benar-benar diterapkan dan memberikan dampak nyata ke masyarakat. Sebab JDIH inilah yang disebut interaksi terdepan persoalan hukum dari pemerintah ke masyarakat.
“Masyarakat juga perlu akses ke produk hukum sehingga kita harus memberikan hal tersebut. Secara umum JDIH sendiri telah ada di seluruh kabupaten/kota di Indonesia,” katanya. (*)