Bogor24Update – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Atep Budiman ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor.
Penunjukan Atep Budiman usai Rena Da Frina mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) di dinas tersebut. Penunjukan Plt Kepala DPUPR Kota Bogor ini berlaku efektif sejak 1 Agustus 2024.
Dikesempatan ini, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari melakukan kunjungan ke Kantor DPUPR di Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal.
Ia mengatakan, kedatangannya bagian dari rangkaian silaturahmi ke organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
“Sejak bertugas menjadi Pj belum bersilaturahmi dengan PUPR, target saya kan dua bulan harus semua OPD. Jadi ada nggak ada pergantian pimpinan PUPR saya pasti ke sini dalam minggu ini,” tuturnya, Kamis, 1 Agustus 2024.
Lanjut Hery, kebetulan hari ini atau 1 Agustus 2024 berlaku efektif CLTN yang diajukan Kepala DPUPR Rena Da Frina untuk menjemput cita-citanya mengikuti kontestasi di Pilkada.
Untuk itu, sambungnya, agar tidak ada kekosongan jabatan dilakukan penunjukan Plt Kepala DPUPR dan terpilih Atep Budiman.
“Plt sudah disepakati oleh Baperjakat, dirapatkan dan lain sebagainya dengan berbagai perimbangan, opsi juga. Nggak cuma langsung ditunjuk satu orang. Dan mempertimbangkan juga prioritas teknis yang diselesaikan selama periode Plt akhirnya kami bersepakat pak Atep sebagai Plt di DPUPR,” ujarnya.
Dalam arahannya, Pj wali kota meminta DPUPR tetap berkinerja baik siapapun yang memimpin apakah oleh kepala dinas maupun Plt.
Ia sangat mengapresiasi DPUPR di bawah kepemimpinan Rena dengan banyak hal yang sudah dilakukan dari Jembatan Otista, Jalan Regional Ring Road (R3), dan terakhir ini menurunkan kabel udara di bawah.
Untuk ini, dirinya meminta terutama program kerja perapian kabel udara untuk dilanjutkan minimal pertama dan bertahap di wilayah Kecamatan Bogor Tengah dan sekitarnya.
Kedua, Plt Kepala DPUPR diminta untuk penyelesaian penetapan tiga Wilayah Perencanaan (WP) dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Itu tadi juga dibicarakan secara teknis timeline apa yang harus dilakukan dalam beberapa bulan ke depan bisa selesai. Yang belum WP B, C, dan E,” pungkasnya. (*)