Bogor24Update – Sebuah warung penjual minuman keras (miras) berkedok gerai pulsa dan servis ponsel di kawasan Jambu Dua, Kecamatan Tanah Sareal, dibongkar oleh Satpol PP Kota Bogor.
Pembongkaran bangunan semi permanen ini setelah sebelumnya dilakukan penyegelan selama 14 hari oleh petugas.
Pembongkaran warung tersebut dilakukan oleh petugas secara manual. Kemudian pembongkaran dilanjutkan oleh pemilik warung.
“Kami melakukan pembongkaran bangunan semi permanen yang menjual miras,” kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach, Selasa (6/8/2024).
Ia menjelaskan, pembongkaran dilakukan setelah melalui proses kajian Satpol PP Kota Bogor. Hasilnya, warung yang berada di pinggir pedestrian tersebut dibangun semi permanen.
Kemudian, warung tersebut terus menjual miras setelah dilakukan penyegelan. Hal itu berdasarkan hasil pengamatan petugas atas kejadian kenakalan remaja dalam beberapa hari terakhir.
“Kami sudah beberapa waktu kemarin mengamati, tingginya tawuran, kenakalan remaja, pelakunya banyak minum minuman beralkohol, setelah diselidiki, sumbernya rata-rata dari sini dan beberapa lokasi lain,” paparnya.
Pihaknya menegaskan akan terus menindak warung-warung penjual miras di Kota Bogor. Diketahui, Satpol PP telah melakukan pembongkaran bangunan serupa di wilayah Kecamatan Bogor Tengah.
“Kita akan terus melangkah, memastikan bahwa tidak ada penjualan miras tanpa izin di Kota Bogor. Terutama yang di pinggir jalan dan mudah diakses oleh orang-orang,” tandasnya. (*)