Bogor24update – Forum Gemar Membaca Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor memberikan respon baik mengenai alat musik tradisional berjenis angklung gubrak.
Alat musik tradisional tersebut sudah mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua Forum Gemar Membaca, MS Sabiq Murod menyampaikan satu kebanggaan bagi masyarakat terutama di bidang kesenian yang sudah mendapatkan KIK dan HAKI atas dorongan dari salah satu tokoh pemuda di Kabupaten Bogor.
“Kesenian angklung gubrak, perjuangan sosok Kang Ade Wardana dan kami sangat mengapresiasi dalam usaha dan keyakinannya membawa kesenian asli Kabupaten Bogor hingga mendapatkan KIK dan HAKI,” kata Sabiq, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Menurutnya, Kabupaten Bogor memiliki banyak kesenian, akan tetapi hanya sedikit yang bisa dipublikasikan secara umum. Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan.
“Harusnya sikap dari pemerintah peka dalam kesenian di wilayahnya, kami melihat begitu abai terhadap kesenian turunan nenek moyang yang seharusnya dijaga dan dilestarikan,” katanya.
Dengan mempunyai hak paten ini, kata dia, kesenian angklung gubrak bisa dikenalkan ataupun dipromosikan secara internasional dan hal tersebut harus ada peran dari pemerintah yang mendorong kesenian milik Kabupaten Bogor ini.
“Kita juga butuh sosok yang mampu mengawal serta melestarikan kebudayaan Kabupaten Bogor, sebab budaya harus dilestarikan karena itu merupakan kebanggaan kami sebagai putra daerah,” ujarnya. (*)