Bogor24Update – Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah di perumahan Taman Yasmin Bogor, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Rumah yang berlokasi di Jalan Cemara Raya, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor itu diketahui milik mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD.
Hal itu dibenarkan sekuriti perumahan setempat, Lukman. Ia mengatakan, SD tinggal di rumah tersebut sejak tiga tahun dan bukan pengontrak, melainkan beli rumah tersebut.
“Sudah tiga tahun tinggal di sini dan terakhir terlihat itu Senin lalu,” kata Lukman kepada Bogor24Update.
Menurut Lukman, selama tinggal di rumah tersebut SD terlihat tertutup dan tidak berbaur dengan warga sekitar.
“Kalau keseharian jarang ada di rumah dan tertutup, pakai sopir juga kalau berkendara dan ada pengawal,” ujar dia.
Di rumah tersebut, terang Lukman, SD tinggal bersama anaknya berjumlah lima jiwa dan salah satu anaknya di pesantren.
“Yang pastinya itu jarang ada di rumah, dan sering pulang malam,” imbuhnya.
Hingga adanya penggeledahan dari kepolisian, ia mengaku tidak mengetahui jika yang bersangkutan tengah tersandung kasus. Dirinya hanya tahu sebagai warga baru yang tinggal belum lama ini.
Dari informasi yang dihimpun, Bareskrim Polri telah menetapkan SD sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi kepada Direktur PT AOBI sebesar Rp3,49 miliar selama periode 2021-2023.
Dalam perkara ini, SD dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)