Bogor24Update – Armor Toreador Gustifante, pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Intan Nabila diganjar pasal berlapis dengan ancaman hingga 19 tahun penjara.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut pasal berlapis yang dikenakan terhadap Armor di antaranya Pasal 44 ayat 2 Undang-undang (UU) 23 tahun 2024 tentang dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kami juga memasukan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat di video tersebut, yaitu pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu 23 tahun 2022 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA,” tegas Rio, Rabu 14 Agustus 2024.
Baca Juga :Â Polisi Sebut Film Porno Jadi Pemicu KDRT yang Menimpa Perempuan di SukarajaÂ
Selain itu, lanjutnya, pelaku juga dikenakan pasal penganiyaan terhadap anak dengan ancaman lima tahun penjara.
“Kemudian kami juga menambahkan pasal penganiyaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” jelasnya.
Baca Juga :Â Pelaku KDRT Sukaraja Ditangkap, Posisinya Sudah Ada di Hotel Jakarta SelatanÂ
Menurut Rio, ganjaran pasal berlapis tersebut didasari karena pelaku lebih dari lima kali melakukan kekerasan sejak 2020. Ditambah hal itu juga melibatkan anak-anaknya yang masih kecil, terutama yang terpampang dalam video yakni bayi berusia satu minggu.
“Dari fakta pemeriksaan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kami dan diawasi langsung oleh Kementerian PPA bahwa tersangka telah melakukan lebih dari 5 kali, dari semenjak menikah (2020). Terlebih itu juga mengakibatkan anak anak menjadi korban,” tandasnya. (*)