Bogor24Update – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor melakukan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kegiatan ini disampaikan kepada puluhan anggota partai politik dan organisasi kemasyarakatan di Hotel Sahira, Kecamatan Tanah Sareal, Rabu, 21 Agustus 2024.
Komisioner KPU Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan penjelasan mengenai tahapan-tahapan pencalonan kepada seluruh stakeholder di masyarakat.Â
Meski begitu, KPU juga menyampaikan adanya kemungkinan perubahan syarat pencalonan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.
“Kami masih menyampaikan terkait dengan PKPU nomor 8. Karena belum ada aturan terbaru dari KPU RI pasca keputusan MK kemarin,” katanya.
Ia menjelaskan, syarat pencalonan di Pilkada Kota Bogor saat ini yaitu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Bogor minimal 20 persen. Atau dengan menggunakan suara sah 25 persen dari suara sah dari hasil pemilu terakhir.
“Itu syarat-syarat utama, di samping nanti ada syarat-syarat administratif yang lain, seperti berkewarganegaraan Indonesia dan minimal pendidikan SMA,” jelasnya.