Bogor24Update – Proses penertiban bangunan liar tahap dua di kawasan wisata Puncak yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dianggap diskriminatif.
Bukan tanpa sebab, dari 196 bangunan liar yang ditertibkan, satu tempat yakni Asep Stroberi atau Astro yang sebelumnya masuk pada rencana penertiban, tidak dieksekusi.
Hal ini pun memancing reaksi para pedagang ataupun pemilik restoran lain di kawasan tersebut. Salah satunya disampaikan Paulus Suherman, pemilik Puncak Asri Resto and Cafe.
Bersama rekan pedagang lainnya, Paulus Suherman menyebut bahwa Pemkab Bogor telah melakukan tindakan diskriminatif, tidak adil terhadap para pedagang yang terkena penertiban.
“Buktikan mereka (Astro) punya perizinan. Kalau tidak punya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) katanya itu akan disikat semua. Nyatanya kami yang punya izin, artinya yang lebih lengkap dari Astro saja tidak dipedulikan,” cetus Paulus Suherman, Senin 26 Agustus 2024.
Dia mengklaim bahwa para pedagang telah memiliki akta Surat Pengakuan Hak (SPH) tanah. Sedangkan di sisi lain, Astro yang tidak beda jauh dengan lahan yang lain, hanya diberikan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan denda Rp50 juta.
Paulus Suherman menyebut bahwa apa yang dilakukan Pemkab Bogor terhadap Astro sangat menyakitkan hati masyarakat pemilik bangunan yang ditertibkan.
Sebab, jika Tipiring itu juga diberikan kepada yang lain, maka akan dilakukan hal serupa oleh para pemilik lahan.
“Dari sisi perizinan kami punya SPH. Semua orang ini punya akta. Astro hanya beda dari sisi lahan. (Kenapa harus tipiring?), kami juga bisa untuk membayar itu. Kalau pakai UU Cipta Kerja, (denda) lebih besar dari itu. Itu artinya perlakuan yang tidak adil,” jelasnya.
Pada kondisi itu, Paulus Suherman didampingi sejumlah pedagang mendesak Pemkab Bogor di bawah pimpinan Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu untuk mempertimbangkan penertiban, bekerja sesuai aturan bukan kepentingan.
“Kita punya aturan dan hukum. Jadi pemangku kebijakan harusnya bekerja berdasarkan aturan bukan kepentingan. Ya okelah kalau temen temen dinyatakan tidak layak dari sisi bangunan, apakah Astro punya? Kalau bicaranya tibum (ketertiban umum). Itu yang harus diklarifikasi. Bicara apple to apple perizinannya siapa yang lebih lengkap,” tandasnya. (*)