Bogor24Update – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi menilai Perbup tersebut tidak berpihak pada masyarakat miskin di Kabupaten Bogor.
“Perbup 60 ini sangat mengikat dan menyulitkan masyarakat kami untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit,” cetus pria yang akrab disapa Wanhay itu, Rabu 2 Oktober 2024.
Lebih lanjut Wanhay menjelaskan bahwa pelaksanaan Perbup ini membatasi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, termasuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang dikelola pemerintah.