Bogor24update – Polsek Dramaga mengamankan 1.792 botol minuman keras (Miras) ilegal dalam razia gabungan penyakit masyarakat (Pekat) di kawasan Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, pada Jumat malam, 6 November 2026.
Kapolsek Dramaga, Iptu Zalukhu mengatakan bahwa razia gabungan bersama Satpol PP Kabupaten Bogor itu dilakukan mulai pukul 22.00 WIB.
Dalam razia gabungan itu, kata dia, pihaknya menyisir salah satu Toko Jamu yang dilaporkan oleh masyarakat bahwa menjualbelikan miras ilegal.
“Hasilnya diamankan sebanyak 1.792 botol miras dari berbagai jenis yang dijual tanpa izin di Toko Jamu tersebut,” ujar Zalukhu kepada Bogor24update, Sabtu, 7 November 2026.
Kemudian, kata Zalukhu, ribuan botol miras beserta pemiliknya berinisial R dibawa ke Mapolsek Dramaga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus melakukan patroli pemberantasan miras dan obat terlarang,” pungkasnya. (*)




















