Bogor24update – DPRD Kota Bogor meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor untuk membuka data administrasi kependudukan (Adminduk) yang menjadi persoalan selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dan SMA di Kota Bogor.
Permintaan itu disampaikan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor saat inspeksi mendadak di kantor Disdukcapil Kota Bogor, pada Kamis, 23 Juli 2023.
Kedatangan para wakil rakyat di Kota Hujan ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui pos pengaduan DPRD dan aspirasi warga ke anggota DPRD Kota Bogor dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
Dari ratusan data yang dibuka tersebut, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan inventarisir persoalan yang ada.
Diketahui, terdapat dua kasus yang dapat dikategorikan. Pertama, persoalan perubahan dokumen kepala keluarga (KK) palsu tanpa adanya surat persetujuan dari KK penerima dan rentan waktu yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran PPDB, di mana perpindahan KK harus dilakukan minimal satu tahun sebelum proses PPDB.
“Jadi memang ini harus dijelaskan agar tidak ada keraguan dari orang tua murid yang anaknya terdampak diskualifikasi kemarin. Nah, kami akhirnya bisa memetakan persoalan yang ada dan untuk adminduk yang melakukan perubahan KK tanpa adanya surat persetujuan harus ditelusuri siapa oknumnya,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya.
Oleh karena itu, kata Atty, DPRD mendorong harus ada upaya perbaikan dan evaluasi. “Karena, apabila tidak ada deteksi, maka tidak ada antisipasi dan ini adalah kelalaian terstruktur dan ada kesengajaan untuk dilakukan di tahun mendatang,” katanya.
Disisi lain, Komisi I menyoroti pelayanan di kantor Disdukcapil yang membludak. Seperti diketahui, pihak Disdukcapil Kota Bogor menarik semua pelayanan dari kantor kecamatan ke kantor Disdukcapil sesuai arahan dari wali kota Bogor.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Heri Cahyono menilai dengan kondisi kantor Disdukcapil yang ramai warga tersebut membuat pelayanan kurang maksimal.
Sebab, pelayanan yang seharusnya bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing, menjadi menumpuk di kantor Disdukcapil, sehingga antrean pelayanan pun mengular.
“Saya menyarankan agar pelayanan yang bisa dilakukan di kecamatan agar segera dikembalikan karena PPDB sudah selesai dan tidak efektif jika semua pelayanan dilakukan di sini,” ujar Heri.