Bogor24Update – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor
memberikan peringatan keras kepada pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bogor untuk tidak melakukan agenda kampanye di tempat ibadah dan pendidikan.
Tak main-main, Bawaslu menegaskan bahwa jika hal tersebut dilanggar maka ancaman pidana menanti pada paslon tersebut.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengingatkan semua pasangan calon, tim kampanye, serta relawan untuk mematuhi peraturan kampanye yang berlaku.
“Salah satu aturan yang harus ditaati dalam kampanye adalah larangan menggunakan tempat ibadah dan lembaga pendidikan,” tegas Burhanudin dalam keterangannya, Minggu 6 Oktober 2024.