Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

Sanksi Pidana Menanti Jika Paslon Bupati Kampanye di Tempat Ibadah dan Pendidikan

Redaksi

Redaksi by Redaksi
6 Oktober 2024
Reading Time: 1 mins read
A A
0
Bawaslu Minta KPU Petakan Daftar Pemilih Tambahan Pemilu 2024

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin = Dok.Bogor24Update

 

Bogor24Update – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor
memberikan peringatan keras kepada pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bogor untuk tidak melakukan agenda kampanye di tempat ibadah dan pendidikan.

Tak main-main, Bawaslu menegaskan bahwa jika hal tersebut dilanggar maka ancaman pidana menanti pada paslon tersebut.

BACA JUGA :

Komisi II DPRD Kota Bogor Akan Panggil Dinas Terkait Valet Restoran Aroem

Komisi II DPRD Kota Bogor Akan Panggil Dinas Terkait Valet Restoran Aroem

27 Juli 2026
Pasca Makan Korban, TPAS Galuga Bakal Ditutup Bertahap Mulai Akhir Tahun 

Lima Perusahaan Diduga Jadi Penyebab Hitamnya Sungai Cileungsi-Gunungputri

27 Juli 2026
Digelar Pekan Ini, Pemkab Harap Bogorun 2026 Dongkrak Ekonomi 

Bupati Bogor Yakin Timnas Indonesia Taklukkan Kamboja hingga 2-0

27 Juli 2026
Penemuan Jasad Bayi di Kota Bogor Terungkap, Ibu Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

Penemuan Jasad Bayi di Kota Bogor Terungkap, Ibu Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

27 Juli 2026

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengingatkan semua pasangan calon, tim kampanye, serta relawan untuk mematuhi peraturan kampanye yang berlaku.

“Salah satu aturan yang harus ditaati dalam kampanye adalah larangan menggunakan tempat ibadah dan lembaga pendidikan,” tegas Burhanudin dalam keterangannya, Minggu 6 Oktober 2024.

Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak. Pada Pasal 57 ayat (1) huruf (i), disebutkan bahwa tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye.

Bawaslu akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat (2), sanksi yang bisa diberikan berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye. Selain itu, jika kampanye di tempat ibadah atau pendidikan menimbulkan gangguan keamanan, Bawaslu dapat menghentikan seluruh kegiatan kampanye di wilayah tersebut.

Bahkan, menurut Pasal 187 ayat (3), pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

Bawaslu berharap langkah-langkah preventif ini dapat menjaga integritas pemilu dan mendorong pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan, demi terciptanya proses demokrasi yang sehat di Kabupaten Bogor. (*)

Tags: Bawaslu Kabupaten Bogorbogor24updatekabupaten bogorLarangan Kampanye di SekolahLarangan Kampanye di Tempat IbadahPemilihan Bupati BogorPilkada Kabupaten BogorSanksi Pidana Kampanye
SendShare1Tweet1ShareShareSend
Previous Post

Taman Safari Ajak Pengunjung Nikmati Keseruan di Malam Spesial Halloween 2024

Next Post

Pedagang Pakai Motor hingga Mobil Muncul Usai PKL Puncak Ditertibkan : Jualannya Pindah-pindah 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Komisi II DPRD Kota Bogor Akan Panggil Dinas Terkait Valet Restoran Aroem
Bogor24update

Komisi II DPRD Kota Bogor Akan Panggil Dinas Terkait Valet Restoran Aroem

27 Juli 2026
Pasca Makan Korban, TPAS Galuga Bakal Ditutup Bertahap Mulai Akhir Tahun 
Bogor24update

Lima Perusahaan Diduga Jadi Penyebab Hitamnya Sungai Cileungsi-Gunungputri

27 Juli 2026
Digelar Pekan Ini, Pemkab Harap Bogorun 2026 Dongkrak Ekonomi 
Bogor24update

Bupati Bogor Yakin Timnas Indonesia Taklukkan Kamboja hingga 2-0

27 Juli 2026
Penemuan Jasad Bayi di Kota Bogor Terungkap, Ibu Kandung Terancam 15 Tahun Penjara
Bogor24update

Penemuan Jasad Bayi di Kota Bogor Terungkap, Ibu Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

27 Juli 2026
Diawali Percikan Api, Sepeda Motor Warga Cibinong Terbakar
Bogor24update

Diawali Percikan Api, Sepeda Motor Warga Cibinong Terbakar

27 Juli 2026
Diduga Gunakan Parkir Publik Buat Valet, Dishub Kota Bogor Ultimatum Restoran Aroem 
Bogor24update

Diduga Gunakan Parkir Publik Buat Valet, Dishub Kota Bogor Ultimatum Restoran Aroem 

27 Juli 2026
Next Post
196 PKL Puncak Dieksekusi Hari ini, 96 Pedagang Bongkar Mandiri

Pedagang Pakai Motor hingga Mobil Muncul Usai PKL Puncak Ditertibkan : Jualannya Pindah-pindah 

Kapten Timnas Futsal dan Pemain Terbaik Indonesia Bersama Dokter Rayendra-Eka Maulana

Kapten Timnas Futsal dan Pemain Terbaik Indonesia Bersama Dokter Rayendra-Eka Maulana

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Siap-siap Ribuan Massa kepung Balai Kota, Posko Logistik Aksi 2.6.26 Dibuka, Forum RT/RW Kota Sukabumi

Siap-siap Ribuan Massa kepung Balai Kota, Posko Logistik Aksi 2.6.26 Dibuka, Forum RT/RW Kota Sukabumi

1 Juni 2026
Pemkab Bogor Bakal Kerahkan Ikan Endemik untuk Basmi Sapu-Sapu

Pemkab Bogor Bakal Kerahkan Ikan Endemik untuk Basmi Sapu-Sapu

9 Mei 2026
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023

EDITOR'S PICK

Gagal Nyalip, Pemotor Paruh Baya Tewas di Citeureup

Gagal Nyalip, Pemotor Paruh Baya Tewas di Citeureup

19 Mei 2025
Kejar Target Pilkada, Warga Harjasari Perekaman e-KTP Pemula

Kejar Target Pilkada, Warga Harjasari Perekaman e-KTP Pemula

27 September 2024
Pileg Selesai, Berikut 55 Calon Anggota DPRD Kabupaten Bogor 2024-2029

Pileg Selesai, Berikut 55 Calon Anggota DPRD Kabupaten Bogor 2024-2029

8 Maret 2024
Komisi II Siap Beri Rekomendasi Perumda Trans Pakuan Jadi Operator BisKita

Dewan Soroti Minimnya Serapan BTT untuk Penanggulangan Bencana

17 Oktober 2024

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In