Bogor24Update – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
Proyek senilai Rp93,44 miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat itu tercatat telah merugikan negara hingga Rp9,1 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad mengungkap, kerugian negara tercatat setelah diduga terjadi adanya penyimpangan spesifikasi yang mengakibatkan terdampaknya kualitas pada pembangunan proyek tersebut.
“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, pembangunan RSUD Parung terdapat temuan kerugian negara mencapai Rp9,1 miliar,” ujar Denny kepada wartawan, Jumat 19 Juni 2026.
Denny menyebut, dari total kerugian itu, sekitar Rp1,1 miliar telah dikembalikan kepada negara.
Nilai tersebut berasal dari dugaan kesalahan yang dilakukan PT Daya Cipta Dianrancana dalam proses pengawasan manajemen konstruksi proyek pembangunan.
Sementara itu, sisa kerugian negara sekitar Rp8 miliar, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kerugian tersebut diduga berkaitan dengan pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh PT Jasa Semanggi Enjiniring.
“Kerugian itu berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan konstruksi yang tidak berjalan semestinya, termasuk proses pemilihan penyedia jasa manajemen konstruksi yang dipaksakan sehingga tidak didukung oleh kualitas dan kualifikasi teknis yang memadai,” ucapnya.
Kata Denny, tim penyidik Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan pemeriksaan terhadap 61 orang saksi akibat kasus korupsi tersebut.
Diantaranya pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia jasa, tenaga ahli, pihak terkait lainnya, bahkan lima orang ahli yang memiliki kompetensi di bidang hukum pidana, keuangan negara, pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP), konstruksi, dan badan pemeriksaan keuangan negara (BPK).
Meski begitu, Kejari Kabupaten Bogor belum menetapkan tersangka hingga saat ini. Mengingat, proses penyidikan masih terus berjalan.
“Termasuk juga penguatan alat bukti lainnya untuk memperoleh keyakinan yang cukup sebelum kami melakukan langkah hukum lebih lanjut termasuk penetapan tersangka,” pungkas Denny.(*)





















