Bogor24Update – Dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bogor ditetapkan maksimal Rp128,7 miliar.
“Batas maksimal dana kampanye sudah kami tetapkan, sudah kami ketuk. Maksimal Rp128.701.000.000,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor M Adi Kurnia kepada wartawan, Kamis 17 Oktober 2024.
Adi menjelaskan, penetapan batas maksimal penggunaan dana kampanye tersebut telah dibahas bersama bersama Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan masing-masing petugas penghubung (LO) pasangan Cabup-Cawabup Bogor.
Dari pembahasan tersebut, lanjut Adi, telah diatur pula bahwa masing-masing LO pasangan Cabup-Cawabup Bogor untuk membuat rekening terpisah atau khusus yang akan digunakan sebagai dana kampanye oleh Paslon Bupati-Wakil Bupati.