Bogor24Update – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap adanya praktik penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan mengatakan bahwa fakta itu terungkap usai pihaknya melakukan serangkain investigasi dari hasil temuan sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong beberapa waktu lalu.
“Kesimpulan sementara ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” ujar Rudi kepada wartawan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu 30 September 2026.
Baca Juga : 10 Bangunan Ilegal Berfasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dirobohkan
Menurut Rudi, penyalahgunaan wewenang itu telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Oleh karena itu, lanjut dia, para pejabat yang terlibat praktik penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Cibinong terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga mulai dari demosi, penghentian, dan PTDH,” ucapnya.
Baca Juga : Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong “Hilang” Kemenimipas Cari Dalang
Rudy mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah memeriksa Kepala Lapas Cibinong Kelas IIA, Wisnu Hani Putanto yang kemudian berujung penonaktifan kepadanya beserta empat pejabat lainnya.
Saat ini, tambah dia, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong masih terus berlangsung untuk mengungkap dalang di balik adanya temuan fasilitas mewah di Lapas tersebut.
“Semua akan kami sampaikan setelah kami analisa, saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja karena kita harus cek dari keterangan-keterangan lain serta bukti-bukti lain,” pungkasnya.(*)




















