Bogor24Update – Sebanyak 10 unit bangunan ilegal dengan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor dihancurkan, Rabu 30 September 2026.
Dilaksanakan bersamaan dengan momen kedatangan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat.
Berdasarkan pantauan Bogor24update di lokasi, sebelum pembongkaran dilakukan terlihat sejumlah barang mewah yang ada di dalam bangunan tersebut diamankan ke mobil pikap terlebih dahulu untuk dijadikan barang bukti penyelidikan.
Usai barang-barang diangkut, 10 unit bangunan yang disebut sebagai rumah dinas tersebut kemudian dihancurkan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara mengatakan bahwa 10 bangunan tersebut berdiri dengan telah menyalahi aturan.
“10 unit bangunan ini telah menyalahi aturan karena berdiri di daerah aliran sungai (DAS),” ujar Dewi kepada wartawan.
Baca Juga : Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong “Hilang” Kemenimipas Cari Dalang
Selain itu, kata Dewi, 10 unit bangunan tersebut juga tidak termasuk barang milik negara.
“10 unit bangunan ini juga tidak dibeli atau dibangun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, pembongkaran dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan di Lapas Kelas IIA Cibinong tersebut.
“Sehingga ke depannya kita mencegah terjadinya praktik-praktik penyalahgunaan yang tidak berpihak keadilan, maka 10 ini dibongkar,” pungkasnya.(*)




















