Bogor24Update – Pasca dicopot dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni mengambil langkah, melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita menganut azas keadilan. Dan saya menggunakan hak saya selaku penyelenggara,” kata Ummi kepada wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 4 Desember 2024.
Diketahui, Ummi dicopot dari jabatannya tersebut berdasarkan sidang terbuka yang dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin 2 Desember 2024.
Dalam sidang terbuka DKPP yang disiarkan secara daring, Ummi dianggap telah melanggar kode etik karena telah membiarkan terjadinya pergeseran suara Partai Nasdem ketika Pemilu Legislatif 2024.
Pelanggaran kode etik ini diajukan melalui gugatan yang disampaikan oleh politisi Partai Nasdem Eep Hidayat. Perbuatan Ummi ini dianggap telah merugikan calon anggota DPR RI nomor urut 5 dari Dapil Jawa Barat IX, Ujang Bey.
Namun Ummi menyebutkan bahwa persoalan tersebut telah selesai saat ia memenuhi panggilan dari Gakkumdu pasca proses perhitungan suara secara nasional.
“Setelah selesai rekapitulasi tingkat nasional saya dipanggil gakkumdu soal tindak pidana (pergeseran suara), tapi itu sudah selesai dan tidak ada menunjukkan saya melakukan itu,” jelasnya.
Kemudian, Ummi mengaku bahwa baru mendapati adanya perbedaan hasil suara di provinsi setelah selesai dari Gakkumdu.