Bogor24Update – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, menanggapi penetapan tarif parkir di area Pemkab Bogor yang dikeluhkan masyarakat.
Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto mengatakan bahwa dikenakannya tarif parkir berbayar itu demi tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang saat ini masih rendah.
Terlebih, kata dia, untuk meningkatkan keamanan kendaraan masyarakat.
“Yang jelas dengan adanya parkir berbayar ini lebih safety karena mendapat setor ke negara dan PAD jadinya nanti, apalagi ini merupakan jalan umum dan tanah asetnya milik negara,” ujar Bayu kepada wartawan di Cibinong, Selasa, 18 Agustus.
Bayu menyebut, parkir berbayar itu dikelola oleh pihak ketiga yakni PT Sarana Hayun Respati sejak beberapa pekan ke belakang.
“Ya itu berbayar sejak pertengahan Agustus,” ucapnya.
Baca Juga : Parkir di Area Pemkab Bogor Tak Gratis, Sepeda Motor Harus Bayar ‘Goceng’
Adapun, kata Bayu, parkir berbayar di area Pemkab Bogor itu memiliki tiga kategori yang berbeda. Untuk kendaraan roda dua mulai dari Rp3 ribu sampai Rp5 ribu sekali parkir, sedangkan kendaraan roda empat nominalnya mencapai Rp10 ribu sekali parkir.
“Itu kan ada tiga kategori, perbedaannya dari tiga kategori itu lokasinya. Ada yang di jalan protokol, jalan kabupaten tapi tidak protokol, dan satunya saya lupa. Tapi ini sudah ada Perdanya dan sudah disepakati,” tuturnya.
Selain untuk PAD, Bayu mengaku bahwa parkir berbayar itu dilakukan agar bisa menciptakan tertib lalu lintas dan meminimalisir terjadinya kemunculan juru parkir (Jukir) liar.
Musabab, lanjut dia, jukir yang bertugas di area Pemkab Bogor diberikan rompi khusus sebagai penanda bahwa petugas resmi dan bukan jukir liar.
“Tujuan kita kan untuk menciptakan tertib lalu lintas, penataan parkir diatur secara rapi dan PAD juga meningkat, serta ya itu jukir liar terminimalisir,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengunjung kawasan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, mengeluhkan adanya tarif parkir kendaraan sebesar Rp5 ribu.
Keluhan tersebut muncul setelah masyarakat menghadiri kegiatan Simfoni Kebangsaan di Taman Siliwangi, area Pemkab Bogor, Cibinong pada Minggu 16 Agustus 2026 malam.
Dalam karcis berlogo Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor yang diterimanya, tercantum bahwa tarif parkir tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pada karcis itu juga disebutkan bahwa pengelolaan parkir dilakukan oleh PT Sarana Hayun Respati.
“Iya ini karcis buat parkir dari tukang parkir tadi dikasih saat mau parkir motor,” ujar salah satu pengunjung yang namanya enggan disebutkan kepada Bogor24update.
Ia mengatakan tetap membayar Rp5 ribu kepada jukir sesuai nominal yang tertera pada karcis tersebut.
“Iya bayar Rp5 ribu, padahal ini di komplek pemerintahan,” ucapnya.(*)





















