Bogor24Update – Polres Bogor mengungkap motif pria berinisial A (35) yang mencabuli bocah R (10) di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor
Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Bogor, Ipda Ndaru Cahya Diana mengungkapkan bahwa untuk melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu kepada korban.
Kejadian itu, kata dia, bermula saat korban bermain bersama SN (5) yang merupakan anak dari pelaku di rumahnya pada Rabu, 1 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat sedang bermain, SN kemudian pergi ke toilet untuk mandi dan meninggalkan korban bermain sendirian di dapur.
Melihat korban yang tengah sendirian, pelaku kemudian memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar.
“Pelaku kemudian memanggil korban (ke kamar), pelaku menawarkan ‘kamu mau uang ga?’ Setelah itu, dia mau akhirnya korban diberikan uang sebesar Rp5 ribu,” ungkap Ndaru Cahya dalam keterangannya, Jumat, 3 Desember 2025.
Baca Juga :Â Sempat Diamuk Warga, Pelaku Pencabulan Bocah di Sukaraja Ditangkap Polisi
Kemudian, lanjutnya, pelaku meminta korban untuk berbaring di kasur dan membuka secara perlahan seluruh pakaian yang dipakai korban hingga terjadi aksi pencabulan.
“Setelah kejadian, pelaku memberikan uang yang telah dijanjikan sebesar Rp5 ribu sambil mengatakan ‘jangan cerita ke siapa-siapa maupun ke orang tuanya’,” jelas Ndaru Cahya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Untuk pelaku kami jerat di Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)