Bogor24Update – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor bakal melakukan pengawasan terkait harga tabung gas elpiji tiga kilogram pasca kebijakan Kementerian ESDM dikembalikan.
Kepala Bidang Tertib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor, Anton Sudjana mengatakan bahwa harga tabung gas elpiji 3 kg yang dijual harus sesuai standar pusat, yakni Rp18.700.
Jika penjual kedapatan menjual tabung gas dengan harga yang melambung tinggi, kata dia, nantinya sanksi akan langsung diberikan.
“Penalti ini dapat berupa pengurangan kuota penjualan atau bahkan penghentian sementara penjualan,” ujar Anton Sudjana kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.
“Tetapi kalo pengecer bisa saja menjual Rp19.000 atau Rp20.000,” tambahnya.
Untuk memaksimalkan hal tersebut, Anton berencana memberikan Nomor Induk Berencana (NIB) kepada penjual atau pengecer yang ingin menjadi pangkalan.
“Tujuannya memang kesana jadi tepat sasaran dan harga juga bisa terkendali, itu salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah,” ucapnya.
Anton berharap dengan adanya sanksi seperti itu harga yang dijual bisa tepat sasaran dan tidak melambung tinggi.(*)