Bogor24Update – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, mengungkap lima orang berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan aset Pemkab Bogor.
Kelima orang tersebut ada setelah Kejari Kabupaten Bogor memeriksa 40 orang saksi. Mulai dari ASN aktif, pensiunan hingga pihak swasta.
“Sejauh ini saksi kurang lebih 40 orang. Potensi tersangka 5 orang baik dari pihak dinas, pensiunan dinas dan swasta perorangan,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar kepada wartawan, Minggu 14 Juni 2026.
Dari dugaan kasus tersebut, Kejari Kabupaten Bogor mencatat ada kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.
Namun, kata Andri, pihaknya masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
“Perhitungan kasar dari Tim Penyidik terkait dengan perkara korupsi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Rp1,2 miliar. (tapi) kami sedang menunggu perhitungan kerugian dari BPKP di Bandung,” jelas Andri.
Dugaan korupsi pada pengelolaan aset itu berada di area Pemkab Bogor.
Andri menegaskan, bahwa penetapan tersangka segera dilakukan setelah BPKP Jawa Barat mengeluarkan hasil auditnya.
“Akan menaikkan status siapa yang harus jadi tersangka,” tegasnya.(*)





















