Bogor24Update – Polisi akhirnya menangkap pelaku yang diduga mencabuli remaja putri asal Ciseeng, berinisial SNF (15).
Seperti diketahui, kejadian pencabulan itu terjadi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 28 September 2024 lalu. Namun, pria berinisial R (21) baru ditangkap pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Diduga Mandek di Kepolisian, Kasus Pelecehan Remaja Ciseeng Tak Kunjung Selesai
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, kejadian itu bermula saat korban berpamitan kepada orang tuanya untuk jajan ke warung pukul 20.00 WIB.
Walakin hingga pukul 21.30 WIB, korban tak kunjung pulang, sehingga ibu korban menanyakan ke teman-temannya.
“Lalu pada pukul 23.00 WIB, P (teman korban) datang ke rumah korban dan memberitahu orang tua korban bahwa P mendapatkan pesan WhatsApp bahwa korban meminta dijemput,” ujar Teguh dalam keterangannya.
Setelah mendapatkan lokasinya, keluarga korban bersama dengan teman-temannya menjemput korban di rumah bibi terduga pelaku di Rumpin.
“Lalu, korban bercerita bahwa telah disetubuhi oleh R di rumah bibinya tersebut sebanyak dua kali,” imbuhnya.
Adapun, pihak kepolisian kini telah memintai keterangan dari para saksi dan mendapatkan hasil visum Et Revertum.
“Pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bogor, proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perlindungan Anak dan Hukum Tindak Pidana dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)