Bogor24Update – Polisi mendalami kepemilikan senjata air softgun yang digunakan oleh pria H (40) untuk memukul remaja berinisial E (17) saat membangunkan sahur di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 16 Maret 2025.
Kapolsek Citeureup, AKP Ari Nugroho mengatakan bahwa pendalaman kepemilikan senjata tersebut dilakukan karena tidak sembarang orang bisa memiliki air softgun.
“Akan diperiksa terkait kepemilikannya,” ujar Ari saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 17 Maret 2025.
Ari menyebut, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah melanggar penggunaan air softgun.
“Pelanggaran dong pelanggaran, gak boleh sembarangan,” jelasnya.
Menurut Ari, air softgun bisa digunakan hanya di tempat-tempat tertentu.
“Tidak bebas, harus ada aturannya. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan-kepentingan (pribadi) apalagi untuk menakut-nakuti,” tuturnya.
Akibat pemukulan tersebut, korban diketahui mengalami luka robek di bagian kepala dengan mengeluarkan darah yang cukup banyak usai dipukul oleh pelaku karena tidak terima dibangunkan sahur.
“Digetok pake air softgun (sehingga) luka robek di kepala. Untuk korban sendiri masih dirawat di rumah sakit,” tutupnya.(*)