Bogor24Update – Ratusan tabung gas elpiji oplosan diamankan jajaran Polsek Dramaga di sebuah gudang di Kampung Cimoboran, Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Diungkap pada Rabu 7 Mei 2025, ratusan tabung gas yang diamankan tersebut berbagai ukuran. Mulai dari tiga kilogram hingga 12 kilogram.
“Polsek Dramaga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tabung gas LPG ukuran 12 kilogram sebanyak 40 tabung, gas melon 3 kilogram sebanyak 88 tabung, gas 5 kilogram sebanyak 6 tabung,” ungkap Kapolsek Dramaga, Iptu Desi Triana dalam keterangannya, Kamis, 8 Mei 2025.
Selain tabung gas, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah alat-alat pendukung praktik ilegal.
“Alat suntik gas 7 buah, timbangan, dan tutup segel gas 12 kilogram sebanyak 926 buah,” ucapnya.
Bahkan, satu orang berhasil diamankan dari tempat praktik oplos gas tersebut.
“Mengamankan satu orang diduga pelaku pengoplosan gas ilegal serta barang bukti yang sudah diamankan semua di Mako Polsek Dramaga,” tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
“Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda sebesar Rp60 miliar,” pungkasnya.(*)