Bogor24Update – Polisi berhasil menangkap pelaku perampasan dan pemukulan terhadap seorang kakek penjual pisang di Kota Bogor. Pria berinisial Y (60) dibekuk delapan hari usai beraksi.
Kapolsek Bogor Barat, Kompol Ariani, mengatakan saat ini pelaku perampasan dan pemukulan terhadap korban berinisial U (63) telah diamankan di Kantor Polsek Bogor Barat.
“Benar kami jajaran Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota telah mengamankan seorang laki-laki berinisial Y dalam kasus perampasan dan pemukulan dengan korban berinisial U,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).
Aksi perampasan berujung pemukulan warga Kabupaten Bogor ini terjadi di Jalan Mayjen Ishak Juarsa, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis (1/5/2025) sekira pukul 08.00 WIB.
Awalnya, korban sedang berjalan dari arah Gunung Batu menuju Bubulak sambil membawa dagangannya. Pelaku yang mengendarai sepeda motor kemudian menghampiri dan memerintahkan korban untuk menepi di depan sebuah toko.
“Pelaku kemudian meminta uang (korban). Korban menaruh uang di keranjang dagangan. Namun sebelum sampai dirampas oleh pelaku, uang tersebut diambil kembali oleh korban,” ungkapnya.
Diduga gagal merampas, sambungnya, pelaku yang temperamental langsung memukul wajah korban dengan tangan kosong hingga menyebabkan luka di bagian hidung.
“Pelaku memukulnya dan korban luka dengan mengeluarkan darah dari hidung. Setelah itu pelaku kembali ke kendaraannya dan meninggalkan korban begitu saja,” ujarnya.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku yang berasal dari Depok bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu helm, dan pakaian yang digunakan pelaku.
“Uang yang dirampas pelaku kurang lebih 245 ribu rupiah hasil (korban) dari penjualan pisang,” imbuh Kapolsek.
Ia menjelaskan antara pelaku dengan korban tidak saling mengenal. Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku secara spontan.
“Pelaku itu sedang mencari suasana hati karena ada sedikit permasalahan intern dengan mantan istrinya. Dalam kondisi itu, pelaku bertemu korban dan terjadi kekerasan di luar dugaan,” katanya.
Dari pengakuannya, pelaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Namun begitu, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Ia menegaskan bahwa tindakan pelaku masuk dalam kategori premanisme. “Ini tindakan yang tidak dibenarkan seperti premanisme. Apalagi Kota Bogor memberantas adanya premanisme. Jadi kami tindak lanjuti atensi pimpinan wilayah maupun pusat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 53 joncto Pasal 368 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)