Bogor24Update – Satreskrim Polresta Bogor Kota membekuk komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Sebanyak 28 unit sepeda motor hasil kejahatan komplotan ini berhasil diamankan polisi.
Komplotan ini terdiri dari tiga orang dengan inisial AS, AM, dan AA. Ketiganya memiliki peran berbeda dari mulai pemantau, joki, dan eksekutor.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan komplotan ini telah melancarkan aksinya hampir di 48 tempat kejadian perkara (TKP) sejak 2007 hingga 2025.
“Tahun 2007 tiga TKP wilayah Bogor, 2015 di 10 TKP wilayah Jabodetabek, 2024 di 20 TKP wilayah Jakarta dan Bogor, dan 2025 di wilayah Jakarta dan Bogor,” ungkap Aji, Rabu, 11 Juni 2025.
Aji menjelaskan satu pelaku, yakni AS baru berhasil ditangkap kemarin malam di wilayah Banten setelah satu bulan pengejaran.
Penangkapan AS merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya, AM dan AA di wilayah Bogor.
“Hasil pengembangan AM ini merupakan adik dari AS. AS sudah kami buru selama satu bulan hingga berhasil diamankan di tempat persembunyiannya,” ujarnya.
AS terpaksa ditembak pada bagian betis. Sebab, dia berusaha melarikan diri saat ditangkap meskipun telah diberikan tembakan peringatan.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan AS positif menggunakan metamfetamin.
Sementara dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 14 mata kunci, enam kunci duplikat, dua kunci letter T dan kunci magnet.
Selain itu, 28 unit sepeda motor hasil curian dari komplotan ini yang berhasil diamankan di Mapolresta Bogor Kota.
Adapun modus para pelaku mencari sepeda motor yang terparkir di area pemukiman atau perkantoran. Mereka melakukan pencurian secara acak menggunakan kunci leter T atau kunci palsu.
“Kendaraan hasil curian kemudian dijual, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan ekonominya,” imbuh Aji.
Saat ini, polisi tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap penadah motor hasil curian dari komplotan ini.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Aji pun mengimbau agar masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan.
“Selain niat, kejahatan juga terjadi karena adanya kesempatan. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik. Bila menjadi korban, segera laporkan ke pihak kepolisian atau melalui call center dan WhatsApp Kapolresta Bogor Kota,” pungkasnya. (*)