Bogor24Update – Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil meringkus dua pelaku dalam kasus penipuan terhadap seorang pengendara sepeda motor di wilayah Kecamatan Bogor Selatan. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bogor Kota.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan peristiwa ini terjadi ketika kedua pelaku berinisial KPH dan RA berpura-pura menjadi anggota Polsek Bogor Selatan dan menghentikan korban berinisial AP, yang tengah mengendarai sepeda motor.
“Jadi kejadian tersebut terjadi di Jalan Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan pada Kamis 21 Agustus 2025 sekitar 01.30 WIB,” ungkap Aji di Mapolresta Bogor Kota, Jumat, 22 Agustus 2025.
Kemudian, lanjutnya, kedua pelaku memeriksa kendaraan korban dan meminta menunjukkan STNK. Karena tidak membawa surat-surat kendaraan, korban diajak salah satu pelaku untuk pulang mengambil STNK.
“Saat korban masuk ke rumah, pelaku langsung kabur dengan sepeda motor korban. Setelah menyadari ditipu, korban melapor ke Polsek Bogor Selatan,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa STNK, BPKB, dan motor Honda Spacy milik korban.
“Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara,” pungkasnya. (*)