Bogor24Update – Seorang pria berinisial MR diamankan polisi saat “ngefly” di wilayah Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison mengatakan bahwa penangkapan MR bermula dari laporan warga yang curiga melihat seorang pria tergeletak di tengah jalan.
Pada Selasa malam 2 September 2025, kata dia, awalnya warga mengira MR adalah korban kecelakaan. Namun, saat diperiksa tasnya dan ditemukan adanya sejumlah pil mencurigakan.
“Saat itu warga laporan ke kami dan kami langsung datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat digeledah tasnya ada 218 butir obat tramadol, uang tunai Rp1.177.000, satu unit ponsel, dan satu sepeda motor yang diduga milik MR,” ungkap Edison kepada Bogor24Update saat dikonfirmasi via seluler, Kamis 4 September 2025.
Edison menyebut, MR alami ngefly diduga usai mengkonsumsi obat-obat terlarang tersebut.
“Minum tramadolnya kebanyakan sepertinya jadi ngefly, jalan jadi muter-muter dan jatuh sendiri walaupun ga ada apa-apa,” ucapnya.
Saat ini, Edison telah menyerahkan MR beserta barang buktinya ke Polres Bogor.
“MR sudah diamankan dan dilimpahkan ke Polres Bogor yang dibawa langsung,” pungkasnya.(*)