Bogor24Update – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dengan 33 tersangka yang diamankan selama September 2025.
Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, mengatakan
pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggotanya sekaligus bukti komitmen Polresta Bogor Kota untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Bogor.
Selain mengamankan 33 tersangka, kata Ali, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 569,42 gram, tembakau sintetis 1.650 gram, ganja 522 gram, dan obat keras tertentu atau psikotropika 51.092 butir.
Lebih lanjut ia mengatakan para tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari empat tahun penjara hingga seumur hidup dan pidana mati bagi pelaku dengan barang bukti melebihi ketentuan.
“Untuk tersangka kasus obat keras tertentu dikenakan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain Pasal 435 dan 436 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” pungkasnya. (*)