Bogor24Update – Jajaran Polres Metro Depok melakukan ekshumasi atau penggalian kembali makam anak laki-laki berinisial MAA (6) yang tewas di tangan ibu tirinya di TPU Kalang Anyar, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis 23 Oktober 2025.
Berdasarkan pantauan Bogor24Update di lokasi, proses ekshumasi dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.15 WIB.
Terlihat, garis kuning ‘Dilarang Melintas’ menjadi tanda bahwa orang lain dilarang untuk memasuki area makam bagian atas disaat proses ekshumasi berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Made Gede Oka Uta mengatakan bahwa hal itu dilakukan agar proses penyidikan terhadap korban yang dianiaya ibu tirinya bisa terbongkar secara jelas.
“Kesimpulan sementara dari hasil yang dilaksanakan barusan, kami mendapatkan informasi dari Tim Dokter bahwa adanya pendarahan di bagian kepala yang kemungkinan itu (penyebab) meninggal dunianya korban,” ujar Made kepada wartawan.
Kemudian, Made juga menemukan beberapa luka lainnya di sekujur tubuh korban, seperti di bagian bibir, dan punggung yang mengalami lebam.
“Jadi, kami menduga ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka (ibu tiri korban), mungkin bukan di hari H atau minggu saja tapi sudah berkali-kali dilakukan,” ungkapnya.
Made menuturkan, saat ini pihaknya telah menangkap tersangka berinisial RN (30) dan masih terus mendalami perkara tersebut.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan dilakukan selama tiga hari beruntun, mulai Jumat, 17 Oktober 2025. Kemudian, korban menghembuskan nafas terakhirnya pada hari keempat, yakni Senin 20 Oktober 2025.(*)