Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Info Netizen
  • Sosok
Home Kota Bogor

Kejar Target RTH, Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Pembahasan Perubahan Raperda

Reporter: Sofian H.

Redaksi by Redaksi
1 bulan ago
Reading Time: 1 mins read
A A
0
Kejar Target RTH, Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Pembahasan Perubahan Raperda

Pansus DPRD Kota Bogor rapat bersama dengan Dinas Permukim Kota Bogor membahas raperda perubahan Perda RTH. Dok. DPRD Kota Bogor. 

Bogor24Update – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda nomor 8 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) mulai melakukan rapat kerja dengan Dinas Perumkim Kota Bogor, Jumat, 3 Oktober 2025.

Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, Devie Prihatini Sultani, menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor ingin segera menyelesaikan pembahasan Raperda agar target 30 persen RTH di Kota Bogor bisa terpenuhi.

“Bahwa RTH yang diwajibkan dalam undang-undang adalah 30 persen, namun ternyata sampai saat ini baru 4 persen sekian yang terpenuhi. Artinya masih sangat jauh. Maka kami mengharapkan dengan adanya perubahan perda harus ada dari pemkot untuk bisa mencapai angka 30 persen yang memang diwajibkan,” kata Devie.

BACA JUGA :

Insiden Mahasiswi Terjatuh, Rektor Unpak: Kami Beri Dukungan bagi Pemulihan ISN

Insiden Mahasiswi Terjatuh, Rektor Unpak: Kami Beri Dukungan bagi Pemulihan ISN

13 November 2025
Mayat di Jagorawi Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap Saat Minta Pertolongan Gaib

Mayat di Jagorawi Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap Saat Minta Pertolongan Gaib

13 November 2025
Muhasabah Akhir Tahun Bersama Swiss-Belhotel Bogor

Muhasabah Akhir Tahun Bersama Swiss-Belhotel Bogor

13 November 2025
Pohon Tumbang Timpa Mobil Terparkir di Babakan

Pohon Tumbang Timpa Mobil Terparkir di Babakan

13 November 2025

Selain itu, Devie juga menjelaskan perubahan dilakukan karena adanya perbedaan topologi RTH setelah adanya Permen ATR/Ka-BPN nomor 14 tahun 2022.

Di samping itu, Devie juga menilai keberadaan gedung perkantoran dan gedung komersil di Kota Bogor sebanyak 70 persen belum memenuhi standard RTH.

Sebab, keberadaan RTH bukan hanya untuk menambah nilai estetik. Tetapi juga menjadi tameng untuk menangkal bencana banjir dan tanah longsor yang selama beberapa tahun terakhir di Kota Bogor sering terjadi.

“Perda ini nantinya bisa sangat bermanfaat untuk Kota Bogor terhindar dari banjir karena serapan airnya baik. Demikian juga dengan saluran-saluran airnya agar tidak merusak ekosistem tanah,” terangnya.

Berdasarkan perda yang ada, RTH di Kota Bogor memiliki manfaat langsung, antara lain meningkatkan ketersediaan air tanah, oksigen, mereduksi polusi udara, tanah dan air, mitigasi bencana, serta melestarikan fungsi lingkungan lainnya.

Sedangkan Manfaat tidak langsungnya antara lain meningkatkan keindahan, kenyamanan, kesehatan, ekonomi, edukasi, rekreasi, interaksi masyarakat, dan menyeimbangkan ekosistem kota.

Sehingga Devie berharap masyarakat dan swasta memiliki peran serta yang krusial dalam upaya penyelenggaraan RTH di Kota Bogor.

“Untuk memenuhi RTH sesuai Perda, semua elemen perlu berkolaborasi, mulai dari masyarakat, swasta dan pemerintah,” pungkasnya. (*)

Tags: bogor24updateDinas Permukim Kota BogorDPRD Kota BogorPerda RTHRTH Kota Bogor
SendShare2Tweet1ShareShareSend
Previous Post

108 Ijazah Siswa SMK di Tanah Sareal Ditebus 

Next Post

Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Motor dan Pejalan Kaki di Parungpanjang

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Insiden Mahasiswi Terjatuh, Rektor Unpak: Kami Beri Dukungan bagi Pemulihan ISN
Kota Bogor

Insiden Mahasiswi Terjatuh, Rektor Unpak: Kami Beri Dukungan bagi Pemulihan ISN

13 November 2025
Mayat di Jagorawi Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap Saat Minta Pertolongan Gaib
Headline

Mayat di Jagorawi Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap Saat Minta Pertolongan Gaib

13 November 2025
Muhasabah Akhir Tahun Bersama Swiss-Belhotel Bogor
Kota Bogor

Muhasabah Akhir Tahun Bersama Swiss-Belhotel Bogor

13 November 2025
Pohon Tumbang Timpa Mobil Terparkir di Babakan
Kota Bogor

Pohon Tumbang Timpa Mobil Terparkir di Babakan

13 November 2025
Tujuh Kampung di Bojonggede Diterjang Angin Kencang, 75 Rumah Warga Rusak
Kabupaten Bogor

Pemkab Bogor Belum Perhatikan Balita Tertimpa Pohon di Pakansari

13 November 2025
Sambut Bulan Bakti, Kantor Imigrasi Bogor Gelar Bakti Sosial untuk Masyarakat
Kota Bogor

Sambut Bulan Bakti, Kantor Imigrasi Bogor Gelar Bakti Sosial untuk Masyarakat

13 November 2025
Next Post
Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Motor dan Pejalan Kaki di Parungpanjang

Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Motor dan Pejalan Kaki di Parungpanjang

Kucurkan Rp957 Juta, Pemkab Bogor Tata Estetika Kota Cibinong

Lawang Kori di Cibinong Rampung, Revitalisasi Telan Dana Rp4 Miliar

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024

EDITOR'S PICK

Soal Prahara Lahan Cijeruk, Sembilan Bintang Wanti-wanti Pejabat Publik

Soal Prahara Lahan Cijeruk, Sembilan Bintang Wanti-wanti Pejabat Publik

20 November 2023
Diduga Korsleting Listrik, Mobil Jeep Terbakar di Jalan Pajajaran

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Jeep Terbakar di Jalan Pajajaran

28 Agustus 2023
Safari Resort Tawarkan Sensasi Bermalam di Tengah Alam Liar Taman Safari 

Safari Resort Tawarkan Sensasi Bermalam di Tengah Alam Liar Taman Safari 

30 April 2025
Paksa Bicara Menakar Kekuatan Paslon Wali Kota Bogor

Paksa Bicara Menakar Kekuatan Paslon Wali Kota Bogor

17 November 2024

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In