Bogor24Update – Aksi pembunuhan gegara uang tabungan senilai Rp12.450 juta terjadi di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial NAF (32) kini diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan kejadian itu terjadi pada Kamis, 20 November 2025.
Mulanya, NAF yang merupakan ibu rumah tangga penerima jasa titip uang, mendatangi rumah korban N (59) untuk membicarakan uang tabungan pada pukul 11.00 WIB.
“Saat itu korban meminta uang tabungan miliknya yang dititipkan ke pelaku sejumlah Rp12,450 juta ke pelaku, namun yang terjadi adalah cekcok,” ujar Anggi kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Sabtu, 22 November 2025 malam.
Usai terjadinya cekcok, seketika turun hujan sehingga pelaku berdiam di rumah korban sampai sore hari.
Kemudian, saat korban hendak salat Maghrib dan meninggalkan ruang tamu, pelaku diam-diam menghajar korban.
“Pelaku mengambil balok kayu di dapur dan memukulkannya ke korban yang sedang salat di posisi sujud pada bagian kepalanya,” jelasnya.
Setelah itu, korban membalikan badannya hingga terlentang dan pelaku kembali memukul kepala bagian kanan korban menggunakan kayu sebanyak dua kali.
Namun, korban melakukan perlawanan terhadap pelaku. Akan tetapi, korban justru didorong hingga jatuh ke etalase yang menyebabkan pecah mengenai kepala korban.
“Lalu, pelaku dan korban sempat berbincang dan dalam perbincangannya itu pelaku meminjam uang sejumlah Rp1 juta ke korban dan diberikan oleh korban berupa perhiasan gelang serta cincin,” tuturnya.
Setelah diberikan, pelaku kemudian mengelap darah yang bersimbah di tubuh korban dan meminta maaf serta mengajak pergi ke rumah sakit.
“Tetapi korban tidak mau yang malah kembali terjadi cekcok hingga korban menjambak pelaku, yang kemudian dibalas oleh pelaku dengan mendorong dan menutup wajah korban menggunakan bantal hingga kehabisan nafas serta bagian dadanya diduduki pelaku,” bebernya.
Tak sampai di situ, pelaku mengambil pisau di sekitar kamar dan menusukkan ke leher korban hingga delapan kali tusukan.
Usai membunuh korban, pelaku kemudian menutupi jenazah tersebut dengan sarung dan kabur ke rumahnya dengan membawa perhiasan serta ponsel milik korban.
“Keesokan harinya, pelaku menghubungi anak korban untuk tidak berkunjung ke rumah korban dengan alasan bahwa korban tidak bisa dihubungi karena sedang pengajian,” ungkapnya.
Kini atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara 15 tahun.
“Pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat 3 dan 338 dan 351 Ayat 3 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)






















