Bogor24Update – Tiga oknum Polisi di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, didemosi buntut kasus salah tangkap.
Peristiwa pada 25 Desember 2025 itu terjadi saat ketiga oknum yakni Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN tengah mendalami kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Cigudeg.
Pada pengembangannya, diamankan seorang warga berinisial AK. Ia diperiksa mendalam terkait dugaan kasus curanmor.
Namun hingga proses pemeriksaan selesai, tidak ada keterlibatan terduga dalam kasus tersebut, sehingga yang bersangkutan langsung dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarga.
Akan tetapi, peristiwa itu menuai reaksi warga. Dengan cepat, mereka mendatangi Mako Polsek Parungpanjang saat itu.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa ditoleransi.
“Setiap anggota Polri wajib bertindak sesuai hukum dan SOP yang berlaku. Kami menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan objektif sebagai bentuk tanggung jawab institusi,” tegas Wikha dalam keterangannya, Minggu 28 Desember 2025.
Sidang etik terhadap ketiga oknum polisi itu dilaksanakan pada Sabtu 27 Desember 2025. Hasilnya, ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Meralat informasi yang sebelumnya menyebut “dipecat”, ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor, mutasi bersifat demosi.
“(termasuk) pembebasan dari jabatan dan Penundaan kenaikan pangkat serta pendidikan selama satu tahun,” jelas Wikha (*)






















