Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengaku tidak akan membuka lahan baru untuk menanam pohon kelapa sawit di wilayahnya.
Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bernomor 187/PM.05.02.01/PEREK, yang ditandatangani pada Senin, 29 Desember 2025, tentang larangan penanaman sawit di Jawa Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan bahwa Pemkab Bogor siap mengikuti kebijakan dari KDM tersebut.
“Kalau yang baru jelas tidak boleh lah (adanya lahan baru), sesuai arahan pak Gubernur nanti izinnya ke mana? Ya ke Gubernur bukan ke Pemkab Bogor,” ujar Ajat kepada wartawan di Cibinong, Rabu 7 Januari 2026.
Ajat menjelaskan, saat ini lahan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bogor hanya ada di Kecamatan Cigudeg dan Kemang yang merupakan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
“lahan sawit yang cocok di Kabupaten Bogor sejauh ini hanya di Cigudeg dan Kemang,” ucapnya.
Karena milik PTPN, Ajat mengaku tidak bisa serta merta menutup lahan kelapa sawit di Cigudeg dan Kemang tersebut.
“Itu kan PTPN ranahnya, bukan di kita (Pemkab Bogor),” pungkasnya.
Diketahui, edaran ini keluar karena perkebunan kelapa sawit yang masif dan boros air dapat memicu ancaman krisis air dan bencana lingkungan. Bahkan, kawasan Jabar dianggap tidak cocok dengan industri perkebunan sawit.(*)






















