Bogor24Update – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa batas usia teknis angkutan perkotaan (angkot) adalah maksimal 20 tahun sebagaimana telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan Dedie Rachim, usai menghadiri Musrenbang Kecamatan Bogor Timur, di Pasar Gembrong Sukasari, pada Rabu, 21 Januari 2026.
“Sebetulnya sudah tidak ada penjelasan lagi, di perda itu sudah jelas disebutkan adalah masa usia teknis angkutan perkotaan adalah 20 tahun,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa saat ini fokus Pemerintah Kota Bogor memastikan seluruh angkot yang berusia di atas 20 tahun tidak lagi beredar.
Setelah tahapan tersebut selesai, sambungnya, maka langkah berikutnya adalah menerbitkan perwali tentang rerouting dan konversinya.
“Jadi tidak mungkin kita keluarkan bersamaan, kenapa? Karena bisa dibayangkan kalau kemudian di dalamnya ada peremajaan bisa saja angkot yang usianya 19 tahun menggantikan angkot yang sudah 20 tahun, jadi kapan beresnya?,” ucap Dedie.
“Kita kan pengen Kota Bogor ini tertib, lancar dan kita juga harus memikirkan jumlah atau rasio di angkot yang sebetulnya di butuhkan,” tambahnya.
Saat ini kondisi di lapangan, kata ia, menunjukkan banyak angkot berusia tua sudah tidak layak operasi. Bahkan, tak sedikit kendaraan yang suka mengetem sembarangan, hingga diduga tidak memenuhi kelengkapan administrasi seperti SIM pengemudi dan uji KIR.
“Jadi kalau kita lihat sehari-hari, angkot yang sudah kadaluarsa itu kebanyakan kosong, yang ada ngetem sembarangan, bahkan mungkin ada sopirnya tidak punya SIM dan KIR-nya tidak diurus. Ini yang ingin kita tata ulang,” ungkapnya.
Dedie juga menjelaskan, penataan ulang angkutan kota ini membutuhkan kolaborasi, sinergi, serta dukungan dari seluruh pihak, termasuk para pelaku usaha dan pemilik angkot.
Ia menekankan amanat pasal di dalam perda bahwa Pemerintah Kota Bogor adalah pelaksananya, dan yang menjadi objek adalah palaku usaha dan pemilik.
“Jangan dibawa kemana-mana bereskan dulu yang 20 tahun tidak boleh beredar nanti Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan akan mengeluarkan formulir kepada mereka yang berminat untuk mengisi trayek baru dimana jumlahnya berapa,” katanya.
Saat ini tercatat sekitar 1.900 angkot beroperasi di Kota Bogor. Selain jumlahnya yang berlebih, banyak armada juga sudah tidak layak jalan dan berusia tua.
“Ini harus ditertibkan dan ditata ulang. Semua pihak harus patuh dan tunduk pada aturan dan kita akan memikirkan, cuman waktunya tidak bersamaan kan kita tidak tau mana angkot yang sudah habis masa operasinya kita off-kan dulu termasuk surat-suratnya,” pungkasnya. (*)






















