Cianjur24Update – Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan aktivitas usaha selama bulan suci Ramadan akan diatur secara khusus.
Kebijakan ini mencakup warung makan, kafe, restoran, hingga tempat hiburan malam, guna menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan pelaksanaan ibadah.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian mengatakan, pengaturan jam operasional usaha merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kekhusyukan masyarakat selama Ramadan.
“Operasional usaha akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, termasuk sanksi bagi yang melanggar. Jam pelayanan dibuka dari pagi hingga siang hari, kemudian ditutup sementara dan dapat beroperasi kembali pada waktu yang telah ditentukan,” kata Wahyu Ferdian.
Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku bagi berbagai jenis usaha pelayanan masyarakat, seperti warung makan, kafe, restoran, serta usaha jasa lainnya.
Pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya menjaga ketertiban sosial selama Ramadan. Salah satunya dengan menghormati imbauan agar tidak terjadi aksi sweeping oleh kelompok masyarakat.
Masyarakat diminta menjalankan ibadah dengan tertib serta mengedepankan pendekatan yang santun, tanpa melakukan penertiban secara sepihak.
Khusus tempat hiburan malam, Pemkab Cianjur menegaskan operasionalnya harus sepenuhnya mengacu pada peraturan daerah yang berlaku selama Ramadan.
“Tempat hiburan malam tetap wajib mematuhi ketentuan perizinan dan aturan yang telah ditetapkan dalam Perda Kabupaten Cianjur,” tegas Wahyu Ferdian.
Menanggapi pertanyaan soal kemungkinan bantuan pemerintah bagi pekerja hiburan malam selama masa pembatasan operasional, Bupati menegaskan hal tersebut menjadi ranah pemilik usaha.
“Soal operasional dan pekerja, itu menjadi tanggung jawab pemilik usahanya,” ujarnya singkat.
Kebijakan pengaturan operasional usaha ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama pelaksanaan ibadah Ramadan di Kabupaten Cianjur. (*)






















