Bogor24Update – Setelah sekitar satu tahun bebas berkeliaran, pelaku pemerkosa perempuan disabilitas di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, akhirnya ditangkap.
Pelaku berinisial A (25) itu diamankan pihak Polres Bogor setelah laporan pemerkosaan dilakukan pihak keluarga sekitar akhir tahun 2024.
Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan bahwa pelaku telah diringkus pada Senin, 2 Maret 2026 pukul 14.00 WIB.
“Tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum atau ditahan di Rutan Polres Bogor,” ujar Silfi dalam keterangannya, Kamis 5 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Silfi, kasus yang terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024 pukul 01.30 WIB itu diketahui bahwa korban telah disetubuhi tiga kali oleh pelaku yang merupakan buruh harian lepas atau tetangga korban.
“Kalau keterangan korban dan pelaku itu sama, tiga kali persetubuhan di tahun 2024,” ucapnya.
Baca Juga : Perempuan Disabilitas Diduga Diperkosa, Keluarga Desak Pelaku Ditangkap
Pelaku mengklaim bahwa apa yang dilakukan itu atas dasar sama-sama suka.
“Kalau keterangan pelaku sih mereka suka sama suka, kita tanyain dasarnya bisa melakukan itu katanya suka sama suka karena setiap pelaku lewat depan rumahnya itu si korban selalu nyamperin,” tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf d dan Pasal 415 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*)






















