Bogor24Update – Polres Bogor mengungkap 74 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras tertentu (OKT) sepanjang periode Mei hingga Juli 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 95 tersangka beserta barang bukti lebih dari satu juta butir obat keras tertentu atau OKT.
“Polres Bogor membongkar 74 kasus peredaran gelap narkoba dengan total barang bukti yang diamankan 1.068.900 butir obat keras tertentu (OKT), 95 tersangka yang terdiri dari 91 laki-laki serta empat perempuan,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Senin 20 Juli 2026.
Wikha menjelaskan, total 74 kasus tersebut terdiri atas 41 kasus sabu dengan barang bukti seberat tiga kilogram, enam kasus ganja dengan barang bukti dua kilogram, serta 11 kasus ganja sintetis dengan barang bukti enam ons, 78,33 gram, dan dua liter dalam bentuk cair.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1.193 butir ekstasi dari satu kasus, serta menyita 65 cartridge dan 70 bungkus happy water dari kasus terbaru yang melibatkan zat etomidate.
Wikha berharap, keberhasilan mengungkap peredaran narkotika dan menyita jutaan butir obat keras tersebut dapat menekan angka kriminalitas di Kabupaten Bogor.
“Penyalahgunaan ini kita indikasikan sebagai pemicu anak-anak muda melakukan kekerasan, tawuran, dan begal. Maka, kami berharap generasi muda di Kabupaten Bogor dapat menjadi generasi emas menuju Indonesia Emas 2045,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi kinerja Polres Bogor dalam membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor.
Ia berharap pengungkapan kasus serupa terus dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Jangan sampai barang-barang ini sampai kepada orang-orang yang kita sayangi dan cintai, maka kami Pemkab Bogor mengucapkan terima masih kepada Polres Bogor,” pungkas Rudy.(*)






















