Cianjur24update – Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menyambangi rumah keluarga M (56), pria paruh baya yang meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan di Kampung Bayabang, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Kamis, 5 Maret 2026.
Kapolres datang bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Cianjur untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus memberikan bantuan kepada keluarga korban.
Kedatangan rombongan disambut haru oleh Nenek Ining yang sudah lanjut usia, ibu dari almarhum M, bersama anggota keluarga lainnya.
Suasana duka masih terasa di rumah sederhana tersebut saat Kapolres berbincang langsung dengan keluarga korban.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mendengarkan kisah kehidupan almarhum yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga, terutama bagi ibunya yang telah lanjut usia.
Sebagai bentuk kepedulian, Kapolres menyerahkan bantuan berupa kebutuhan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, tepung terigu, gula, serta bantuan uang tunai untuk membantu kebutuhan sehari-hari keluarga.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan kehadiran pihak kepolisian tidak hanya dalam rangka penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk empati dan kepedulian terhadap masyarakat yang sedang mengalami musibah.
“Alhamdulillah saat ini kita memberikan semacam tali asih dan bantuan. Karena selain hadir sebagai aparat penegak hukum, kami hadir juga sebagai aparat pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga memastikan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
“Yang pasti saya ingin menekankan kepada masyarakat, dugaan tindak pidana tidak harus diperlakukan atau berakhir dengan kekerasan. Jika kekerasan dilakukan justru akan menambah masalah,” tambahnya.
Saat ini, polisi telah menetapkan seorang penjaga kebun berinisial UA sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan korban.
Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian dan kini tengah menjalani proses hukum di Polres Cianjur. (*)






















