Cianjur24update – Misteri kematian seorang siswi SMK berinisial SH (16) di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur.
Polisi menetapkan ayah tiri korban berinisial R (35) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.
Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di dalam rumah pada Minggu, 24 Mei 2026 pagi.
Penemuan jasad korban bermula saat saksi ES (32), yang merupakan sepupu pelaku, datang melakukan pengecekan ke rumah korban sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi mulut mengeluarkan busa dan terdapat darah pada organ vitalnya.
Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Cianjur, korban diduga dibunuh pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB saat sedang tidur seorang diri di kamar.
Pelaku masuk ke kamar korban, kemudian menindih tubuh korban dan menjerat leher korban menggunakan kabel charger handphone hingga lemas.
Polisi juga mengungkap adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban sebelum akhirnya korban meninggal dunia.
Kapolres Cianjur AKBP Ahkmad Alexander Yuriko Hadi mengatakan, pelaku sempat dua kali mencekik korban menggunakan kabel charger yang sama.
“Pada cekikan pertama korban lemas dan ini yang membuat kita miris bahwa tersangka sempat melakukan pencabulan terhadap korban. Untuk memastikan kembali, korban kembali dicekik yang kedua kali dengan kabel HP yang sama sampai putus dan korban pun meninggal,” ujar Alexander, Jumat, 29 Mei 2026.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat mencoba bunuh diri dengan meminum racun tikus yang dicampur ke dalam minuman teh kemasan. Namun upaya tersebut gagal.
“Setelah melakukan aksi bejat itu, pelaku mencoba melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum racun tikus ke dalam minuman teh hingga lemas namun tidak sampai meninggal,” jelas Kapolres.
Usai percobaan bunuh diri, pelaku melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Cianjur pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Cilodong, Kota Depok.
Motif Ayah Tiri Bunuh Anak di Cianjur
Polisi mengungkap motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati terhadap istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
Menurut Kapolres, ibu korban sebelumnya menyampaikan keinginan untuk bercerai dari pelaku.
“Ibu kandung korban telah mengeluarkan statement untuk mau bercerai dengan ayah tiri korban. Itu yang kemudian membuat tersangka tega melakukan kekerasan terhadap korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 458 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan terhadap anak, serta Pasal 473 KUHP terkait kekerasan seksual terhadap anak tiri dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)





















