Bogor24Update – Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) Kabupaten Bogor angkat suara mengenai balap lari malam hari di kawasan Gelora Pakansari yang dijadikan sebagai ajang taruhan.
Ketua Kormi Kabupaten Bogor, Rike Iskandar mengaku kecewa dan sangat menyayangkan adanya aktivitas taruhan dalam ranah olahraga tersebut.
“Sangat disayangkan, semangat positif anak-anak muda dalam berolahraga harus tercederai oleh perilaku sebagian kecil penonton yang menjadikan ajang tersebut sebagai tempat bertaruh,” ujar Rike dalam keterangannya, Jumat 6 Maret 2026.
Ia mengklaim bahwa dugaan adanya taruhan dalam kegiatan tersebut bukan dari pihaknya.
“Kormi menegaskan bahwa kejadian yang viral di media sosial itu terjadi di luar kawasan Gelora Pakansari dan bukan merupakan bagian dari acara resmi yang digelar oleh Pemda, Polres Bogor, dan Kormi,” tegas Akew.
Ia menyebut bahwa dugaan taruhan itu tidak hanya membuat gaduh, tapi juga kecewa Pemkab Bogor yang sudah memfasilitasi kegiatan balap lari secara resmi di VVIP Gelora Pakansari yang bertajuk ‘Dash Run’.
“Tujuannya adalah untuk mengakomodasi minak anak muda sekaligus memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, kondusif, serta terpantau sepenuhnya sehingga dapat dipertanggung jawabkan dan jauh dari praktik negatif seperti taruhan,” tuturnya.
Ia berharap, para pelari untuk selalu mewaspadai adanya kegiatan olahraga yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu dengan mengambil keuntungan.
“Kegiatan balap lari jalanan merupakan fenomena yang patut diwaspadai meskipun biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh segelintir oknum penonton, tindakan tersebut mencoreng nilai sportivitas olahraga,” paparnya.
Lebih lanjut, Akew meminta kepada seluruh pihak untuk menjaga kepercayaan tersebut dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami imbau seluruh anak muda yang melakukan kegiatan balap lari di luar agenda resmi agar tetap menjaga ketertiban, jangan sampai kegiatan yang positif bagi kesehatan dan kebersamaan ini jadi negatif karena melanggar aturan hukum dan norma masyarakat,” pungkasnya.(*)






















