Bogor24Update – Wakil Ketua MPR RI, H. Eddy Soeparno melaksanakan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan kepada warga di AYA FARM di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Jumat, 8 Mei 2026 kemarin.
Dalam kesempatan itu, legislator Fraksi PAN Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini menyoroti isu lingkungan. Menurutnya, pada Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, telah tercantum jelas bahwa masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
“Untuk itu, kami merasa perlu bicara tentang hak masyarakat dalam mewujudkan lingkungan sehat dan bebas polusi,” terang Wakil Ketua Umum PAN ini.
Selain Pasal 28H ayat 1, Wakil Ketua Umum PAN ini juga menjelaskan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, bahwa pembangunan ekonomi harus dilaksanakan berdasarkan asas keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Karena itu, saya mulai menginisiasi di MPR RI untuk fokus pada isu lingkungan hidup yang sehat dan juga transisi menuju energi terbarukan. Ini adalah bagian dari amanat konstitusi yang harus ditunaikan,” tutupnya. (*)






















