Bogor24Update – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, akan menindak tegas sopir angkot Puncak yang masih nekat beroperasi selama diliburkan.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menjelaskan, ada sebanyak 2.068 sopir angkot yang diliburkan.
Sesuai kesepakatan dengan para sopir angkot, kata dia, kebijakan yang diinisiasi Pemprov Jawa Barat itu berlaku mulai dari 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.
“Jadi kalau (masih) nekat beroperasi akan kita tindak berupa tilang yang nantinya akan kita koordinasikan dengan kepolisian,” jelas Dadang kepada wartawan, Selasa 17 Maret 2026.
Baca Juga : Diliburkan 5 Hari, Pemprov Jabar Berikan Kompensasi Rp1 Juta kepada 2.068 Sopir Angkot Puncak
Pada kebijakan itu, ribuan sopir angkot telah diberikan kompensasi sebesar Rp1 juta selama lima hari atau sekitar Rp200 ribu per hari oleh Pemprov Jawa Barat.
“Besaran kompensasinya Rp200 ribu per hari,” ungkap Dadang.
Adapun sopir angkot yang diliburkan tersebut adalah mereka yang berada pada trayek Sukasari-Cisarua, Sukasari-Cibedug, dan Ciawi-Pasir Muncang.
Dadang memastikan bahwa pihaknya akan mengawasi kawasan wisata Puncak dengan menerjunkan ratusan personel.
“Dari Dishub kita sudah siapkan 300 anggota, di Puncak khusus untuk 100 orang yang dibagi dua shift yang kita siapkan dengan rambu-rambu kita siapkan,” pungkasnya.(*)




















