Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai memperketat aturan operasional angkutan perkotaan (Angkot) dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Dengan peraturan yang ditandatangani Walikota Bogor Dedie A. Rachim, pada Senin 15 Juni 2026, Pemkot Bogor secara tegas melarang angkutan kota (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun untuk beroperasi di jalanan kota hujan.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan bahwa penerbitan Perwali ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya telah disepakati. Menurutnya, pemerintah telah memberikan tenggat waktu yang sangat longgar bagi para pelaku usaha transportasi sejak Perda tersebut disahkan hingga Perwali resmi ditandatangani hari ini.
”Proses ini adalah dalam rangka memberikan kesempatan di satu sisi, tetapi di sisi lain tentu kita melakukan langkah yang tegas. Hari ini kita tanda tangan Perwali tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan,” kata Dedie A. Rachim kepada wartawan di Balaikota Bogor.
Dedie menegaskan, dengan berlakunya aturan tersebut, Pemkot Bogor bersama pihak terkait akan segera menggelar operasi gabungan untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan yang melampaui batas usia teknis tidak lagi beroperasi.
”Kita lakukan langkah pembatasan langsung melalui operasi gabungan untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan di atas usia 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor,” kata Wali Kota.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa mekanisme teknis di lapangan akan mencakup pencabutan atribut angkutan, pemeriksaan identitas kendaraan, hingga pemenuhan persyaratan administrasi. Bagi pemilik yang masih membandel, Pemkot Bogor tidak segan-segan menerapkan tindakan yang lebih keras.
”Kalau masih banyak yang melanggar tentu akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, misalnya dengan penyitaan kendaraan. Ini sudah bentuknya peraturan yang harus kita patuhi,” tegas Dedie.
Meski demikian, Pemkot Bogor tetap membuka ruang komunikasi yang luas bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pelaku usaha, pengemudi, serta organisasi kemasyarakatan. Evaluasi, kritik, dan saran dari berbagai pihak ditampung guna mematangkan masa transisi ini.
Secara khusus, Wali Kota menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor atas kontribusi aktif mereka.
”Kita berterima kasih kepada Organda dan KNPI yang juga turut serta memberikan masukan yang konstruktif untuk bagaimana penataan transportasi yang lebih baik lagi,” ungkapnya.
Langkah penghentian angkot usia tua ini diakui sebagai fase awal dari konsepsi besar penataan transportasi publik di Kota Bogor. Saat ini, Pemkot Bogor tengah melakukan perhitungan bertahap mengenai jumlah riil angkutan yang dibutuhkan masyarakat serta penataan ulang rute atau trayek yang mendesak untuk dievaluasi.
”Kita konsepsikan dengan memprioritaskan untuk penghentian (angkot usia 20 tahun ke atas) dulu. Setelah dihentikan, baru nanti kita akan masuk ke proses lanjutan, yaitu menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan moda angkutan transportasi modern yang ramah lingkungan, yang tentunya menyesuaikan dengan harapan masyarakat Kota Bogor saat ini,” pungkasnya. (*)























