Bogor24Update – Pihak kepolisian menggerebek praktik peredaran obat keras golongan G di Desa Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Tenjo, Iptu Hendrik Hartono mengatakan bahwa penggerebekan itu dilakukan pada Kamis, 9 April 2026 pukul 20.30 WIB.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kita langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, dua orang pelaku berinisial AM (28) dan N (29) berhasil diamankan di lokasi,” ujar Hendrik saat dikonfirmasi, Jumat 10 April 2026.
Selain itu, kata Hendrik, pihaknya pun mengamankan ribuan butir obat keras yang didapati dari kedua pelaku.
“2.500 butir tramadol, 1.500 butir heximer, uang tunai Rp400 ribu hasil penjualan, dan tiga unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami imbau kepada masyarakat Kabupaten Bogor untuk tidak ragu melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang,” pungkas Hendrik.(*)






















