Bogor24Update – Dalam upaya penataan transportasi umum, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor usulkan moratorium izin trayek angkot dari kabupaten yang masuk ke Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan bahwa jumlah angkot yang beroperasi saat ini sudah sangat banyak, bahkan mencapai ribuan.
“Kalau moratorium, jangan ditambah lagi. Kan sudah 6.000-7.000,” ujar Dedie Rachim kepada wartawan, Senin, 13 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin trayek angkot bukan berada di tingkat kabupaten, melainkan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
Oleh karena itu, Dedie Rachim mengingatkan agar Dishub Provinsi Jawa Barat tidak lagi mengeluarkan izin trayek baru untuk angkot tersebut.
“Yang mengeluarkan izin itu Dinas Perhubungan Provinsi. Jadi saya mengingatkan kepada Dinas Perhubungan provinsi jangan ditambah lagi. Caranya ya moratorium,” ungkapnya.
Pemkot Bogor sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, yang mengatur tentang pembatasan usia teknis angkot maksimal 20 tahun.
“Jangan nanti angkutan perkotaan Bogor sudah ditata yang 20 tahun tidak beroperasi, tapi yang di luar masih,” jelasnya.
Dedie Rachim menambahkan, pembahasan terkait kebijakan ini akan dibicarakan di Dishub Provinsi Jawa Barat.
“Ini yang akan kita bicarakan hari ini di Bandung, dan insyaallah hari ini pembicaraan juga akan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Perhubungan Kota Bogor,” pungkasnya. (*)





















